Saat ini di Indonesia khususnya
di wilayah DKI Jakarta sedang ramai membicarakan kasus penistaan agama yang
dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kasus ini sangat berkaitan
dengan Pilkada Dki yang sebentar lagi akan diselenggrakan. Ahok dianggap
melecehkan umat islam dengan perkataannya pada saat ia melakukan kampanye.
Dalam kasus ini media
massa berperan sangat penting dalam melakukan penyebaran berita hingga sampai
kepada masyarakat luas. Media massa harusnya bersikap objektif dalam melakukan
penyebaran berita. Namun yang terjadi saat ini, beberapa media massa tidak
objektif dalam penyebaran beritanya terutama untuk kasus Ahok ini. Ada beberapa
faktor yang menyebabkan media massa tidak objektif, diantaranya karena faktor
kepemilikan, visi dan misi media, target audience nya, dan faktor ekonomi.
Salah 1 contoh media
massa yang tidak objektif dalam melakukan pemberitaan kasus Ahok adalah Kompas.com.
Media online ini dianggap membela dan mendukung Ahok dalam menghadapi kasus
ini. Sebagai contohnya, didalam salah 1 artikelnya disebutkan ada kejanggalan dan
sarat kepentingan dalam kasus Ahok ini. Kasus penistaan agama ini juga disebut
sebagai salah 1 upaya untuk menjegal Ahok dalam Pilkada DKI.
Sesuai dengan teorinya,
media massa ini tidak bersifat objektif dikarenakan faktor pemilik dan juga
faktor visi dan misinya. Contoh visi dan misi dari media massa ini adalah
menghargai kebhinekaan dan adil sejahtera. Mungkin saja media massa ini melihat
ada sebuah ketidakadilan dalam kasus yang dijalani oleh Ahok ini. Selain yang
mendukung, bahkan banyak juga media massa yang lebih menyudutkan dan memojokkan
Ahok.
Media massa seharusnya
lebih bersikap objektif sesuai fakta yang ada dan bersikap lebih netral dalam
melakukan penyebaran berita-berita khususnya terhadap berita rawan seperti ini.
Dan seharusnya Masyarakat lebih bisa menilai sebuah berita bukan hanya dari 1
sumber saja, sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dan terpancing oleh sebuah
pemberitaan.
Sumber:
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/11/20525641/kasus.penistaan.agama.disebut.untuk.menjegal.ahok.dalam.pilkada.dki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar